Senin, 21 Oktober 2013



Prinsip Mengenal Nasabah atau cukup populer dengan istilah “Know Your Customer” (KYC) adalah suatu cara/metode/pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non bank terhadap calon dan customer existing mereka. Adapun prinsip dasar yang harus dilakukan oleh penyedia jasa keuangan terhadap calon nasabahnya adalah mendapatkan informasi-informasi :
  1. Latar belakang dan identitas nasabah
  2. Maksud dan tujuan nasabah dalam memperoleh jasa keuangan
  3. Profil nasabah baik transaksi yang sedang berjalan maupun yang baru
  4. Identitas penerima kuasa apabila nasabah bertransaksi atas nama orang lain (beneficial owner)
Sebagai data-data pendukung informasi di atas maka penyedia jasa kuangan harus mendapatkan data-data seperti :
  • Perorangan : Nama, Alamat, KTP, NPWP, No Telp, Tempat/Tgl Lahir
  • Perusahaan : Nama, Alamat, TDP, NPWP, Anggaran Dasar Perusahaan 
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Keterangan sumber dana/penghasilan tambahan
  • Data pemegang kuasa untuk perusahaan
  • Dll.
Selain pengumpulan data dan informasi di atas,  penyedia jasa keuangan juga diwajibkan untuk melakukan verifikasi atas data-data tersebut baik dengan wawancara/interview dengan nasabah maupun meminta dokumen pendukung lainnya dari pihak-pihak yang berwenang dan dapat juga melakukan cross-checking kepada lembaga-lembaga sejenis lainnya.
Dengan adanya lembaga PPATK  (Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan) maka untuk transaksi yang dianggap mencurigakan atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dengan jumlah besar harus dilakukan verifikasi dan dilaporkan kepada PPATK.
Sebagai referensi detail untuk prinsip mengenal nasabah dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan No  30/PMK.010/2010.

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!