Apabila kita sudah mempersiapkan bentuk badan usaha untuk bergerak di bidang developer, tentunya perizinan utamanya berupa dokumen pendirian CV atau PT nya sudah dilengkapi sebelumnya. Hal tersebut akan memudahkan kita dalam pengurusan izin berikutnya dan untuk mendapatkan modal, baik melalui hutang kepada Bank atau pemodal lainnya. Dokumen utama yang diperlukan adalah Akta Pendirian Badan Usaha, Izin Domisili, NPWP,TDP, SIUP dan pengesahan dari KEMENKUMHAM jika berbentuk Badan Hukum PT.
Jika dokumen badan usaha sudah didapat, maka langkah berikutnya adalah:
Langkah 1 – Mencari Lahan yang Layak
Pastikan bahwa tanah yang akan dibangun sebagai gedung atau perumahan berada pada jalur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota ( RTRK) agar tidak kesulitan untuk izin pemanfaatan tanahnya. Misalnya jika kita akan membanguan perumahan yang berada pada areal persawahan, tidak selalu RTRK di tempat tersebut akan jadi daerah persawahan atau daerah peresapan (jalur hijau). Kita harus mengecek RTRK daerah tersebut peruntukannya apa, untuk pemukiman, industri atau memang jalur hijau. Apabila ternyata daerah tersebut direncanakan sebagai pemukiman maka kita bisa lanjutkan untuk rencana mengembangkan perumahan. Pemilihan lokasi dapat juga lebih mudah dengan cara “mendompleng” lokasi yang memang sudah banyak perumahan. Hal ini lebih aman untuk investasi tanah tetapi pasti harga tanahnya jauh lebih mahal karena fasilitasnya sudah lebih mendukung dan memadai.
Langkah 2 – Mengurus Perizinan Lokasi
Langkah berikutnya adalah mengurus perizinan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Izin yang kita urus adalah Advice Planning, untuk memastikan kesesuaian antara Site Plan pengembangan perumahan dengan tata ruang di daerah tersebut. Syarat yang wajib disiapkan antara lain proposal izin pemanfaatan ruang, yang berisi segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan lokasi tersebut. Untuk pengurusannya harus dilampiri sertifikat tanah, jika tanah itu masih atas nama orang lain dilampiri surat kuasa bermeterai cukup untuk mengurus perizinan tersebut, dan tentunya gambar perencanaan lahan (Site Plan) sudah harus ada. Hasil dari izin ini adalah gambar rekomendasi Advice Planning yang berisi garis besar aturan untuk pembangunan, misal garis pagar harus berapa meter dari jalan, garis muka bangunan harus berapa meter dari jalan dan masih banyak yang lainnya. Bentuk perzinan lainnya yang dihasilkan dari proses ini adalah Izin Prinsip atau Surat Keputusan yang disetujui oleh Kepala Daerah yaitu Bupati atau Walikota. Di beberapa daerah Izin Prinsip ini hanya berlaku untuk lahan dengan luasan > 1 Ha, tapi ada juga daerah yang tidak memiliki batasan luasan untuk izin ini.
Langkah 3 – Mengecek Status Tanah di BPN
Pertama kita cek sertifikat apakah sudah sesuai dengan fisiknya, kita minta pada petugas untuk cek ulang patok pembatasnya apakah sudah sesuai dengan luasan yang ada pada sertifikat. Selanjutnya menyesuaikan sertifikat dengan syarat dan kebutuhan yang akan digunakan untuk pengembangan perumahan, misalnya apakah tanah itu harus digabung sertifikatnya karena sebelumnya terdiri dari sejumlah sertifikat hak milik. Pastikan status yang dipersyaratkan untuk lahan tersebut, harus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berarti tanah tsb atas nama PT (perusahaan), ataukah boleh langsung dipecah kavling atas nama perorangan. Seandainya diperbolehkan dipecah kavling atas nama perorangan, maka hal tersebut sangat memudahkan pengurusan dan menghemat anggaran untuk retribusi pajak dan perizinan. Kalaupun harus berstatus HGB langkah awalnya adalah penurunan status dari SHM ke HGB tetapi masih atas nama perorangan, kemudian dari HGB atas nama perorangan diubah menjadi HGB atas nama PT/ Perusahaan. Perlu diperhatikan bahwa di setiap proses tersebut selalu muncul pajak dan retribusi perizinan. Namun proses tersebut mungkin tidak sama di setiap daerah, jadi sebelum mengajukan mohon ditanyakan pada BPN setempat untuk detail tiap prosesnya sampai proses selesai.
Setelah mengurus proses legalitas sertifikat tadi, kita masih harus mencari Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Izin ini sebagai syarat selanjutnya untuk untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Langkah 4 – Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Sesuai ketentuan, AMDAL berlaku untuk luasan > 1 Ha, jika luasannya dibawah itu sebagai penggantinya cukup dengan izin UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan lingkungan hidup). Tahap awal proses ini kita diharuskan cek kadar air tanah pada lokasi. Setelah itu kita membuat proposal tentang plus minus dan dampak yang akan terjadi pada proyek yang akan kita kembangkan. Hasil dari perizinan ini adalah Surat Rekomendasi dari kantor KLH yang harus dilampirkan sebagai syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Langkah 5 – Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Biasanya prosedur dilakukan di kantor Perizinan Terpadu atau kantor Perizinan Satu Atap mengurus IMB, sekaligus bersamaan dengan mengurus pengesahan Site Plan Perumahan atau istilah lainnya Zoning. Setelah itu langkah terakhirnya adalah IMB. Syarat pengajuan IMB ini adalah kelengkapan dari perizinan-perizinan yang sudah kita bahas tersebut di atas ditambah dengan:
- Gambar kerja Rumah yang akan dibangun
- Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan
- Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan
- Copy Status Tanah
- Copy KTP penanggung jawab
- Copy lunas PBB
Apabila seluruh syarat sudah dilampirkan, kita tinggal menunggu hasilnya keluar dan membayar retribusi yang nilainya sesuai dengan luas tanah dan bangunannya.
Setelah seluruh proses di atas selesai, maka developer perumahan telah memenuhi prosedur sesuai ketentuan. Biasanya pihak bank menetapkan seluruh syarat di atas dipenuhi terlebih dahulu sebelum diajukan kredit bagi developer maupun KPR bagi pembeli perumahan atau unit properti yang dibangun oleh developer.
Disamping aspek perizinan tersebut diatas pertimbangan penting lainnya bagi developer adalah aspek modal. Apakah menggunakan modal sendiri atau injaman kepada bank atau jasa keuangan lainnya, atau kerjasama dengan individu atau perusahaan yang menanamkan sahamnya. Karena modal untuk bisnis atau pengembang properti sangat besar, maka diperlukan perencanaan yang matang untuk menggali sumber sumber dan kontrol penggunaan dana atau cashflownya, agar pembangunan proyek berjalan lancar tidak tersendat di tengah jalan.
Aspek lainnya yang menjadi kunci adalah marketingnya, dimana para pengembang harus benar-benar melakukan riset pasar, apakah lokasi yang akan dibangun punya prospek bagus dan diminati konsumen. Karena lokasi merupakan hal yang paling pokok dalam pembangunan proyek properti, maka diperlukan para konsultan-konsultan perencanaan pemasaran yang handal dibutuhkan untuk menilai prospektif lokasi yang akan dibangun tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar