Senin, 21 Oktober 2013




Cara Memulai Usaha Kontraktor

Bagi Anda yang sudah mantap untuk mendirikan usaha jasa kontraktor di bidang properti, tentunya harus mempersiapkan segala persyaratan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi baik dari perencanaan dan arsitekturnya hingga pelaksanaan pembangunanya.

Badan usahanya bisa berbentuk CV (Comanditer Vennotschap) maupun PT (Perseroan Terbatas).
Jika Anda memilih bentuk badan usaha CV, maka persiapan yang harus dilakukan adalah:

1. Membuat nama CV, sebaiknya dengan nama yang singkat, mudah diingat dan dapat mewakili               bidang usaha nantinya.
2. Menentukan jumlah modal usaha CV
3. Membuat  susunan Direksi dan Komisaris CV
4. Menentukan kedudukan/domisili, lingkup lokasi usaha dan bidang usaha CV

Setelah menentukan hal-hal diatas maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan pendirian perusahaan, yaitu :

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri perusahaan, minimal 2 orang
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab perusahaan atau direktur
3. Pas foto penanggung jawab, biasanya berukuran 3 x 4
4. Fotokopi PBB tempat yang dijadikan sebagai domisili perusahaan
5. Fotokopi surat kepemilikan tempat/surat kontrak atau sewa kontrak
6. Surat keterangan RT/RW

Agar proses pendirian perusahaan biasanya lebih mudah, biasanya menggunakan lokasi/domisili yang tidak berada di lokasi perumahan, sebaiknya di daerah ruko, perkantoran, atau tempat usaha lainnya.
Setelah semua persyaratan sudah disiapkan, langkah selanjutnya menghadap ke notaris, untuk mendapatkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. Akta notaris.
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahan pengadilan
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Biaya pengurusan CV ke notaris pada tahun 2013 untuk wilayah Jakarta sekitar Rp.5.000.000,-.
Jika Anda memilih organisasinya berbentuk badan usaha PT, maka persyaratan yang harus dipenuhi sedikit lebih banyak dibanding persyaratan badan usaha CV.

PT disini dibagi menjadi 3 kelas (kecil, menengah, besar). Masing-masing kelas PT tersebut tentunya mempengaruhi biaya pendirian dan ruang lingkup usaha perusahaan nantinya.
Prosedur pendirian PT sama dengan pendirian CV, hanya bedanya untuk pendirian PT memerlukan waktu untuk pengecekan nama karena nama PT yang sudah digunakan tidak boleh dipakai lagi, dan juga pengesahan dari KEMENKUMHAM.

Biaya pendirian PT (kelas kecil sampai atas) ke notaris pada tahun 2013 untuk wilayah Jakarta Rp.7.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000,-.
Untuk perusahaan jasa kontraktor berbentuk badan usaha PT diperlukan tahapan proses pendirian dan perizinannya sebagai berikut:

Tahap 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
  • Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek   terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. 
  • Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT 
  • Waktu prosesnya tergantung para pendiri perseroan

Tahap 2 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

  • Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan di dalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa 
  • Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan 
  • Persyaratan yang dibutuhkan;

        a. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian PT
        b. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
        c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)

Tahap 3 : Pembuatan Akta Pendirian PT

  • Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan oleh Notaris yang berwenang 
  • AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat   dalam bahasa Indonesia 
  • Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat   perusahaan, 
  • Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan : 

         a. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
         b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
         c. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/                   Rukan


Tahap 5 : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

  • Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan       Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. 
  • Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan dan 
  • Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan : - Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

Tahap 6 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

  • Permohonan ini diajukan kepada Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat sesuai keberadaan   domsili atau tempat kedudukan perseroan 
  • Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah Permohonan diajukan 
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan : - Melampirkan Asli Akta Pendirian.

Tahap 7 : UUG/SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP                 (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya  UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

Tahap 8 : SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

  • Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan     keberadaan domisili Perusahaan. 
  • Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan 
  • Penggolongan SIUP adalah SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sbb : 
        a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
        b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
        c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Tahap 9 : TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  • Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan   Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan. 
  • Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai     dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang   “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”  
  • Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 10 : 1 (satu) set dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

  • Setelah semua dokumen selesai kami akan ajukan ke Notaris untuk dilegalisir sesuai dengan         aslinya. 
  • Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan


Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
 Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta kemampuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria risiko dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteri besaran biaya (nilai proyek/nilai pekerjaan).

Penetapan Kualifikasi;

  1. Badan Usaha yang berbadan hukum yang bersifat umum tanpa pengalaman atau baru berdiri dan   memenuhi persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih dari Rp. 1 miliar tercantum     dalam akta pendirian atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan maksimum 4 (empat) sub bidang pekerjaan atau bagian sub bidang pekerjaan.
  2. Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru sebagaimana dimaksud pada No.1 diatas setelah 6 (enam)     bulan sejak diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau bagian subbidang pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang       dimilikinya, dengan melampirkan bukti perolehan pekerjaan tersebut, batas jumlahnya sesuai          dengan yang ditetapkan untuk kualifikasi Gred 5.
  3. Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa pengalaman atau baru berdiri, dan       memiliki persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp. 1 miliar yang     tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5      satu subbidang pekerjaan atau satu subbidang pekerjaan.
  4. Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau berdiri, dan memenuhi persyaratan serta         memiliki modal kurang dari Rp. 1 miliar dan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha     atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 2 dengan maksimum 4 (empat) subbidang atau   bagian subbidang pekerjaan
  5. Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 milyar yang tercantum didalam akta pendirian atau perubahannya , dapat diberi kualifikasi Gred 2, dengan maksimum diberi satu sub bidang atau satu bagian subbidang               pekerjaan.
  6. Badan Usaha asing dapat langsung diberikan kualifikasi Gred 7

Penjelasan Kualifikasi

Golongan Besar
Golongan Menengah
Golongan Kecil
Kualifikasi Gred 7
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 7 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 1 milyar sampai dengan tidak terbatas
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 7 harus berbentuk Perseroan Terbaras (PT), termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB
Kualifikasi Gred 6
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 6 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 1 milyar sampai Rp. 25 milyar
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 6 harus berbentuk Perseroan Terbaras (PT)
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT
dan SKA minimal ahli muda untuk PJB
Kualifikasi Gred 5
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 5 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 10 milyar
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 5 harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Memiliki SKA minimal ahli muda untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB
Kualifikasi Gred 4
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 1 milyar
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 4 dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma, Koperasi atau Perseroan Komanditer (CV)), tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Menimal memiliki SKT untuk ditetapkan sebagai PJT
Kualifikasi Gred 3
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 3 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 600 juta
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Minimal memiliki SKT untuk ditetapkan sebagai PJT
Kualifikasi Gred 2
Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 2 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 300 juta
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA
Persyaratan Tenaga Ahli
Minimal memiliki SKT untuk ditetapkan sebagai PJT

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!